saham syariah

Saham Syariah, Investasi Tanpa Melanggar Aturan Agama

Saham merupakan bukti kepemilikan sebuah perusahaan yang dijual belikan pada masyarakat luas. Dengan memiliki saham, berarti seseorang memiliki sebagian modal perusahaan. Bagi orang Islam tak jarang bertanya apakah ada saham syariah sesuai hukum agama?

Mengenal Saham

Seseorang yang melakukan pembelian saham berarti memiliki hak atas sebagian aset perusahaan. Maka dari itu tak jarang orang menggunakan saham sebagai alat instrumen investasi. Wujud dari bentuk investasi ini adalah lembaran kertas dengan nama pemilik sah tercantum di atasnya.

Pemilik saham mempunyai hak untuk mendapat dividen sesuai dengan lembar saham yang mereka miliki. Biasanya besaran dividen tergantung pada keuntungan dari perusahaan penyedia saham dan telah berada dalam anggaran dasar perusahaan.

Investor atau Trader dapat melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek dengan harga sesuai kondisi pasar dan ekonomi. Tempat membeli maupun menjual saham adalah pasar modal, yang merupakan sarana untuk perusahaan sebagai wadah dalam berinvestasi.

Hukum Saham

Belakangan ini, saham menjadi alat investasi populer terutama di kalangan milenial. Namun, beberapa orang memiliki keraguan jika mekanisme dan prinsip transaksi bertentangan dengan syariat Islam.

Saham menjadi media investasi yang halal dalam agama Islam apabila mampu memenuhi syarat. Dalam Islam, saham tidak boleh dijual belikan apabila berasal dari perusahaan di bidang usaha haram seperti kasino, minuman keras, prostitusi, dan lain sebagainya.

Namun terdapat kelompok dengan argumen bahwa jual beli saham merupakan kegiatan haram mutlak, walaupun perusahaan penjual saham bergerak di bidang halal. Alasannya karena bentuk badan usaha tidak Islami.

BACA JUGA:  Sejarah Bursa Efek Indonesia, Mari Kita Pelajari Seluk-Beluknya

Apa Itu Saham Syariah?

Saham syariah merupakan transaksi jual beli saham dengan tidak melakukan beberapa faktor dalam transaksi yang bertentangan dengan hukum Islam. Salah satunya adalah tidak adanya transaksi penawaran maupun permintaan palsu.

Ada beberapa hal lain yang harus investor hindari ketika memilih investasi saham syariah, seperti transaksi tanpa penyerahan barang atau jasa, perdagangan atas barang belum dimiliki, memakai informasi orang dalam dari emiten, dan adanya unsur riba di dalam transaksi.

Emiten yang investor pilih pun harus memenuhi beberapa rasio, seperti total utang berdasar bunga tidak lebih dari 45% daripada total aset dan total pendapatan bunga maupun pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% daripada total pendapatan usaha.

Saham Syariah Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Apabila investor memenuhi syarat investasi saham syariah dengan benar, maka hukum transaksi jual beli tersebut adalah boleh. Hal ini mendapat dukungan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia tentang saham. Berikut ini kriteria saham syariah di dalam fatwa MUI:

1.      Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha menjadi salah satu syarat investasi saham syariah. Dalam pelaksanaannya, emiten tidak boleh melakukan jenis usaha yang melawan prinsip syariah seperti perjudian, riba, dan jual beli dengan unsur ketidak pastian di dalamnya.

Tak hanya itu, perusahaan dari saham juga tidak memproduksi, memperdagangkan, menyediakan, dan mendistribusikan barang maupun jasa yang berlawanan dengan prinsip syariah dengan dasar ketetapan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

2.      Rasio Keuangan

Selain kegiatan usaha, perusahaan juga harus memenuhi beberapa rasio keuangan, seperti total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset kepemilikan, dan total pendapatan bunga maupun tidak halal tidak lebih dari 10% daripada total pendapatan hasil usaha.

Jika emiten atau perusahaan sudah memenuhi syarat tersebut, maka investor syariah dapat membeli maupun menjual saham dari perusahaan. Tentunya mereka tidak perlu khawatir melanggar aturan agama, karena sudah memenuhi syarat dari DSN MUI.

BACA JUGA:  Berikut Rekomendasi Drama Thailand tentang Perjodohan, Dijamin Baper

Investasi Saham Syariah Lainnya

Selain investasi saham syariah, ada beberapa jenis investasi lainnya yang halal menurut pandangan islam. Jadi investor bisa sedikit leluasa dalam memilih metode pengembangan uang mereka dengan memilih jenis investasi berikut ini:

1.      Sukuk

Sukuk merupakan efek dengan bentuk sekuritisasi aset dengan cara kerja memenuhi semua prinsip syariah di pasar modal. Setiap unit sukuk harus memiliki aset sebagai dasar penerbitannya atau underlying asset.

Dana sukuk yang telah terkumpul pun harus menjadi modal dari kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan untuk imbal hasil, pemegang sukuk bisa mendapat imbalan dalam bentuk bagi hasil atau margin, sesuai dengan jenis akad di dalam penerbitan sukuk.

2.      Reksa Dana Saham Syariah

Reksa dana syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat dengan badan hukum atau Manajer Investasi sebagai pengelola. Manajer Investasi kemudian akan menginvestasikan dana ke dalam berbagai surat berharga syariah seperti saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang.

Imbal hasil dari penggunaan reksa dana syariah tidak berbeda jauh dengan saham. Hanya saja dalam reksa dana syariah risiko relatif lebih rendah daripada investasi karena dana berada di bawah kelola manajer investasi berpengalaman.

3.      Deposito Saham Syariah

Deposito syariah merupakan produk tabungan di perbankan syariah dengan jangka dalam sebuah periode waktu tertentu. Biasanya dalam investasi ini untuk jangka waktu maupun nisbah bagi hasilnya juga beragam.

Menggunakan investasi di jenis deposito syariah memiliki kelebihan daripada instrumen lainnya karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Namun ada juga kekurangannya, yaitu pada bagian bagi hasil tidak dapat setinggi saham ataupun reksa dana.

Indeks Saham Syariah

Ada beberapa indeks saham yang menyediakan saham syariah di pasar modal Indonesia. Dengan hadirnya indeks saham tersebut akan mempermudah investor saham syariah untuk mengembangkan uangnya. Adapun indeks tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:  Perusahaan Transportasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2022

1.      Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index merupakan indeks saham syariah dengan 30 saham syariah dengan ukuran kapitalisasi besar serta likuiditas tinggi. Unsur investasi dalam JII harus berdasarkan ketentuan seleksi saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI)

Selain JII, ada pula JII70 Index yang baru keluar pada tanggal 17 Mei 2018. Di dalam indeks donasi tersebut terdapat 70 saham syariah dengan kapitalisasi besar dan juga likuiditas tinggi. Setiap sahamnya juga tercatat di dalam BEI.

2.      IDX-MES BUMN 17

IDX-MES BUMN 17 merupakan indeks dengan pengukuran kinerja harga 17 emiten saham syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Investasi di dalam instrumen ini memiliki likuiditas dan kapitalisasi besar di bawah dukungan fundamental positif emiten.

Selain itu, IDX-MES BUMN 17 merupakan hasil dari bentuk kerjasama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Di dalamnya terdapat 17 saham syariah milik BUMN.

3.      Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia merupakan indeks saham syariah gabungan yang diluncurkan pada 12 Mei 2011. ISSI menjadi parameter dari kinerja setiap pasar saham syariah di Indonesia dan tidak melakukan seleksi saham syariah.

Konstituen ISSI akan mengalami seleksi dua kali dalam setahun mengikuti jadwal review DES, yaitu Mei dan November. Maka dari itu, setiap periode akan ada saham syariah yang keluar maupun masuk menjadi konstituen ISSI.

Demikian sedikit pembahasan dari rumahteknologi mengenai saham syariah yang bisa menjadi solusi bagi umat muslim untuk berinvestasi dengan cara halal dan tidak menyalahi aturan agama. Semoga informasi di atas bermanfaat, salam cuan.

`