Pengertian Suspend Saham

Pengertian Suspend Saham, Apa Saja Penyebabnya?

Sejumlah emiten sedang mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Bahkan mereka pun terancam terkena delisting dengan jumlah lebih dari 10. Dengan begitu, saham tidak bisa ditawarkan di pasar modal lagi karena suspend. Lantas apa sebenarnya pengertian suspend saham?

Mengenal Pengertian Suspend Saham

Suspensi berasal dari suspend yang artinya ditangguhkan. Jadi Anda bisa mengartikan bahwa suspend saham adalah penghentian sementara pada perdagangan saham. Tentu hal ini karena beberapa faktor penyebabnya menurut Undang-Undang Pasar Modal.

Karena satu dan lain hal yang telah diatur pada Undang-Undang Pasar Modal, hingga membuat emiten saham pun harus mengalami penghentian sementara. Hal ini termasuk ke dalam tindakan untuk menghentikan perdagangan oleh pihak Bursa Efek Indonesia sebagai penguasa kebijakan.

Namun perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya suspensi saham ini adalah intervensi oleh pihak BEI atau Bursa Efek Saham di dalam perdagangan saham. Tujuannya tentu saja untuk mendorong perdagangan efek tersebut terselenggara secara wajar, efisien dan teratur.

Faktor-Faktor Penyebab Suspend Saham

Menurut rumah teknologi, suspensi saham biasanya memiliki rentang waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar bisa mempertimbangkan secara matang. Ada beberapa faktor penyebabnya sehingga perlu Anda kenali terlebih dahulu demi menghindari terjadinya suspensi selama memperdagangkan saham.

1.      Unusual Market Activity

Hal ini terjadi pada saat harga dari saham perusahaan justru bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar. Istilahnya yakni UMA atau unusual market activity. Melalui pergerakan ini membuat pihak Bursa Efek Indonesia pun juga merasa curiga pada perusahaan tersebut hingga akhirnya memberikan suspen.

BACA JUGA:  Harga Saham per Lembar: Bagaimana Cara Mudah untuk Menghitungnya?

Perlu Anda tahu bahwa sebelum perusahaan mendapatkan tindakan suspend, biasanya Bursa Efek Indonesia pun menetapkan status saham sebagai UMA. Selain itu, mereka pun juga bertanya kepada emiten yang berkaitan terlebih dahulu.

2.      Saham Gorengan

Mungkin Anda pun sering mendengar istilah mengenai saham gorengan. Artinya adalah saham yang mempunyai kinerja buruk dan juga valuasi dengsn nilai rendah, resiko dari membelinya adalah saham tersebut masuk ke kategori MUA dan juga memiliki potensi terkena suspen saham.

Saham gorengan menjadi saham yang mempunyai fundamental kurang bagus namun ada beberapa oknum memanipulasinya. Tujuannya adalah agar mendapat keuntungan. Oknum seperti ini bahkan mampu membuat opini investor ritel bisa membeli saham tersebut saar harga sedang naik tinggi.

3.      Harga Saham Perusahaan Bergerak Tidak Wajar

Ketika harga saham perusahaan mengalami pergerakan yang tidak wajar bahkan liar, maka Bursa Efek Indonesia pun kemungkinan melakukan suspensi ke saham tersebut. Tentu hal ini bukan tanpa alasan mengingat bahwa terjadi pergerakan kurang wajar pada saham ini hingga menimbulkan kecurigaan.

Hal ini tentu saja mampu membuat saham perusahan ini tidak bisa memperjualbelikan sahamnya di pasar saham. Namun sebenarnya tidak semua perusahaan sedang mengalami unusual market activity akan memperoleh suspensi dari BEI. Mengingat bahwa situs ini tidak bisa melekat pada perusahan.

4.      Perusahaan Bermasalah dalam Jangka Panjang

Perusahaan yang sedang mengalami masalah hingga jangka panjang bisa saja mengalami suspend pada sahamnya. Contohnya adalah saat perusahaan terus menerus terlibat kasus utang piutang. Atau bisa saja menunjukkan bentuk penggelapan dana sehingga kegiatan operasional jadi kurang lancar.

Permasalahan ini tentu saja bisa membuat transaksi di Bursa Efek menjadi kurang wajar sehingga pihak mereka pun memilih untuk melakukan suspend. Jadi penting agar mengetahui latar belakang dan produktivitas dari perusahaan ketika mereka melakukan hal-hal mencurigakan.

BACA JUGA:  Pengertian Withdraw dalam Dunia Saham dan Pembahasan Lainnya

5.      Kebijakan Rahasia dari Perusahaan

Perusahaan pastinya mempunyai kebijakan mereka masing-masing. Namun sebenarnya mereka tetap harus memberitahukannya ke publik. Tujuannya agar saling mengetahui tujuannya sehingga tingkat kepercayaan dan transparansi tetap terjaga. Namun terkadang tidak semua perusahaan melakukannya

Misalnya saja saat muncul rumor perusahaan akan melakukan akuisisi dan merger sehingga harga saham bergerak tidak wajar. Tujuan tidak jelas ini membuat saham mengalami pergerakan tidak semestinya sehingga harus terkena suspend oleh pihak Bursa Efek Indonesia.

6.      Perusahaan Terlambat Menyampaikan Kewajiban pada Bursa Efek Indonesia

Tiap perusahaan mempunyai kewajiban yang harus mereka lakukan pada Bursa Efek Indonesia. Terlebih saat mereka melakukan perdagangan di BEI. Namun sayangnya ada beberapa perusahaan terbukti melewati batas pengumpulan tugas tersebut, misalnya laporan keuangan dan denda terlambat.

Hal ini menunjukkan bahwa suspensi yang diberikan Bursa Efek Indonesia sebenarnya tidak selalu terjadi akibat pergerakan sahamnya. Namun bisa saja karena ketidakpatuhan perusahaan itu sendiri untuk melakukan kewajiban dan mematuhi aturan dari pihak BEI sendiri.

Waktu Suspend Saham Perusahaan

Perusahaan atau investor yang ada di dalamnya, secara umum memang tidak tahu kapan suspend saham tersebut sebenarnya akan berakhir. Pihak dari Bursa Efek Indonesia juga memiliki kendali sepenuhnya mengenai kebijakan waktu suspensi. Penerapan ini juga berdasarkan atas pelanggaran.

Jadi tidak ada jangka waktu secara pasti yang menjadi patokan dari suspend saham tersebut. Perusahaan bisa saja memperoleh waktu lebih cepat apabila mereka juga mampu membuka informasi dalam jangka relatif singkat dari biasanya. Umumnya hanya berkisar jangka harian saja.

Namun ada juga perusahaan yang memperoleh suspend saham hingga 1 tahun lamanya. Pelanggaran ini bisa saja terus berjalan dengan wajar dan teratur. Ketika bursa memberlakukan suspend saham, Anda pun tidak bisa lagi melakukan trading di pasar tersebut karena terkena penangguhan.

BACA JUGA:  Penjelasan Lengkap Bitcoin, Airdrop, SmartContract dan Blockchain

Sanksi Suspend Saham Perusahaan

Setidaknya ada 5 jenis sanksi yang bisa diberi dari pihak Bursa Efek Indonesia terhadap pelanggaran untuk perusahaan. Tentu saja hukuman ini berdasarkan tingkat melanggar dari masing-masing perusahaan. Berikut ini kelima jenisnya:

  • Teguran tertulis
  • Denda maksimal hingga 500 juta rupiah
  • Peringatan tertulis
  • Larangan sementara guna melakukan aktivitas perdagangan di suspensi atau bursa
  • Penghapusan dari keanggotaan Bursa Efek Indonesia

Suspensi saham ini sebenarnya bukan menjadi hal yang perlu Anda khawatirkan. Mengingat bahwa calon investor akan mengecek portofolio dari masing-masing suatu perusahaan sebelum memutuskan melakukan pembelian. Anda pun bisa mengeceknya lewat situs www.idx.co.id

Apa yang Harus Dilakukan Saat Saham Terkena Suspend?

Tidak ada tindakan lain selain hanya menunggu waktu suspend berakhir. Investor pun juga tidak bisa melakukan berbagai aktivitas transaksi jual beli saat saham sedang dalam kondisi suspensi. Apabila emitan terbukti melakukan pelanggaran berat, maka dapat berlangsung sampai 2 tahun.

Namun pada umumnya, pihak Bursa Efek Indonesia akan memberikan beberapa pelanggaran terkait dengan sanksi suspend tersebut. Agar penangguhan segera tercabut, jadi segeralah meningkatkan kepatuhan kepada BEI.

Tidak hanya suspensi saham saja. Anda pun juga bisa menemukan banyak istilah baru seperti unusual market acitivity dan saham gorengan. Hal ini penting agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti harga anjlok.

Sebelum terjun ke dunia saham dan pasar modal, cobalah untuk mengetahui istilah baru seperti pengertian suspend saham. Hal ini penting demi menghindari hal-hal yang menuju ke kerugian terutama bagi masih pemula.