Pengertian pasar modal syariah

Pengertian Pasar Modal Syariah: Sejarah, Pengertian dan Contohnya

Pengertian pasar modal syariah yakni merupakan salah satu instrumen pada sistem pasar modal keseluruhan. Definisinya adalah berdasarkan pada Undang Undang No. 8 Tahun 1996 mengenai Pasar Modal, mengacu pada seluruh kegiatan tidak menentang terhadap prinsip syariah.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Pengertian pasar modal syariah merupakan kegiatan dalam pasar modal yang tak bertentangan terhadap segala prinsip Islam. Walau begitu, sebenarnya pasar modal syariah bukan menjadi sistem yang terpisah daripada pasar modal keseluruhan.

Menurut laman resminya, OJK mengartikan bahwa praktik di bawah naungan pasar modal syariah sebenarnya tidak mempunyai perbedaan daripada pasar modal secara konvensional. Namun dalam praktiknya ada beberapa perbedaan, misal produk dan transaksi mengikuti prinsip syariah.

Jadi dengan demikin, definisi dari pasar modal syariah yakni seluruh kegiatan di dalam pasar yang saling menghubungkan antara instansi dan perusahaan dengan investor asalkan tidak menentang pada nilai syariah.

Maksud Ilmu Fikih dalam Praktik Pasar Modal Syariah

Pengertian pasar modal syariah

Dalam praktik pasar modal bernilai syariah akan selalu menggunakan prinsip ilmu fikih. Adapun maksudnya adalah segala kegiatannya selalu bersumber pada Al-Qur’an dan juga hadits. Dari keduanya, ulama pun mengatakan bahwa penafsiran yang digunakan adalah ilmu fiqih.

Salah satu poin pembahasan yang ada pada ilmu fiqih adalah mengenai muamalah, yakni hubungan antara manusia dan perniagaan. Berdasarkan kedua sumber tersebut, kegiatan pasar modal prinsip syariah berkembang dengan berbasis fiqih muamalah.

Selanjutnya kaidah fiqih muamalah ini menyatakan bahwasanya pada dasarnya seluruh bentuk muamalah hukumnya boleh. Namun hal ini akan menjadi berkebalikan apabila ada dalil yang mengatakan haram. Konsep ini menjadi prinsip dari berjalannya pasar modal syariah.

BACA JUGA:  Pengertian Withdraw dalam Dunia Saham dan Pembahasan Lainnya

Sejarah Mengenai Pasar Modal Syariah

Mengutip dari situs idx islamic, sejarah mengenai pasar modal syariah di Indonesia yakni berawal dari terbitnya syariah reksa dana pertama kali di tahun 1997. Selanjutnya diikuti oleh peluncuran JII atau Jakarta Islamic Indeks yang menjadi indeks saham pertama dengan prinsip syariah.

JII sendiri terdiri atas tiga puluh saham syariah likuid yang ada di Indonesia di tahun 200 silam. Melalui peluncuran indeks tersebut membuat para pemodal pun telah merasa dimudahkan karena adanya opsi berbagai saham syariah. Mereka menjadikannya sebagai sarana investasi sesuai prinsip syariah.

Selama perjalanan pasar modal di Indonesia, DSN MUI telah menerbitkan fatwa No 20 di tahun 2001. Fatwa ini menjelaskan mengenai pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Berikutnya di tahun 2003, penerbitan mengenai pasar modal serta pedoman di pasar syariah.

Produk Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah menjadi pilihan bagi Anda yang ingin melakukan jual beli surat berharga tanpa bertentangan dengan prinsip Islam. Pasar modal ini sebenarnya masih tergabung ke dalam industri pasar modal di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh jenis produknya menurut https://www.rumahteknologi.com :

1.     Saham Syariah

Pengertian pasar modal syariah

semua jenis saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah atau DES. Baik saham sudah tercatat di BEI atau belum, namun semuanya termasuk di DES oleh penerbitan dari OJK. Menurut IDX, ada beberapa kriteria dari seleksi saham syariah OJK.

Adapun persyaratannya adalah, emiten tidak bisa melakukan kegiatan usaha seperti di bawah ini:

  • Judi atau perjudian
  • Perdagangan yang terlarang menurut prinsip syariah, misalnya tidak disertai penyerahan barang atau jasa dan menyertakan penawaran palsu
  • Jasa keuangan ribawi seperti bank yang menetapkan bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga serta jual beli resiko yang mengandung judi atau ketidakpastian
  • Melakukan kegiatan produksi, distribusi, perdagangan dan menyediakan barang atau jasa yang haram. Selain itu juga memperjualbelikan barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat
  • Melakukan transaksi yang memiliki unsur suap di dalamya
BACA JUGA:  Pom Pom dalam Dunia Saham: Ciri-Ciri dan Resikonya

2.     Sukuk

Sukuk merupakan salah satu produk efek syariah dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan yang mempunyai nilai sama. Selain itu juga mewakili bagian yang tak terbagi atas aset yang mendasari. Objek penerbitan sukuk adalah menggunakan underlying asset.

Biasanya aset ini berupa barang yang berwujud, misalnya proyek pembangunan, bangunan ataupun tanah. Namun aset tidak berwujud juga bisa menjadi underlying asset. Sederhananya, saat Anda memilih berinvestasi sukuk, maka harus memberi uang kepada pihak penawar. Berikut manfaatnya:

  • Sebagai sarana untuk berinvestasi berbasis syariah dalam pasar modal
  • Mampu mendorong perkembangan dan pertumbuhan industri keuangan dalam prinsip syariah
  • Sebagai sarana pembiayaan infrastruktur
  • Guna memperluas alternatif pembiayaan untuk perusahaan
  • Sekaligus mempunyai basis investor secara lebih beragam daripada investor konvensional maupun investor pada preferensi syariah

3.     Reksa Dana Syariah

Pengertian pasar modal syariah

OJK menjelaskan reksa dana syariah menjadi salah satu wadah untuk berinvestasi secara kolektif yang dikelola oleh manajer investasi. Pengelolaan ini dengan cara menginvestasikan dana ke efek syariah dalam bentuk sukuk, saham syariah atau instrumen lain. Berikut ini beberapa pihak yang terlibat:

  • Manajer investasi yang merupakan pihak dengan kegiatan usaha untuk mengelola portofolio efek syariah
  • Dewan pengawas syariah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran dan nasihat dalam pemenuhan prinsip syariah
  • Bank kustodian sebagai bank umum yang mendapatkan persetujuan dari OJK guna menyelenggarakan jasa menyimpan dan melakukan administrasi kekayaan reksa dana.

4.     Efek Beragun Aset Syariah dan Dana Investasi Real Estate

EBA Syariah merupakan efek beragun dengan portofolio terdiri dari aset keuangan dalam bentuk piutang pembiayaan yang tidak menentang prinsip syariah. Ada dua jenis efek beragun aset syariah yakni berbentuk kontrak investasi kolektif dan surat partisipasi.

BACA JUGA:  Mengenal Trading Syariah dalam Pasar Modal Indonesia

Terakhir adalah DIRE Syariah yang merupakan wadah untuk menghimpun sejumlah dana dari pemodal untuk investasi aset real estate. DIRE Syariah ini berbentuk kontrak investasi koleksi guna memenuhi prinsip syariah dalam pasar modal.

Larangan Kegiatan dalam Pasar Modal Syariah

Agar semua kegiatan dalam  pasar modal syariah tidak akan menentang prinsipnya, maka ada beberapa larangan kegiatan harus diikuti. Hal ini sudah sesuai dengan fatwa dari DSN MUI Nomor 80 tahun 2011. Pertama adalah tadlis, menyembunyikan kecacatan objek akad oleh pihak penjual.

Berikutnya adalah taghrir yakni upaya untuk mempengaruhi orang lain dengan tindakan atau ucapan namun mengandung kebohongan. Selanjutnya ada najsy yaitu melakukan penawaran dengan harga lebih tinggi agar pihak yang tidak mempunyai tujuan untuk membelinya.

Berikutnya ada juga ikhtikar yakni membeli sebuah barang yang menjadi keperluan masyarakat saat harga sedang meningkat dan memilih untuk menimbunnya. Lalu menjualnya kembali saat harga semakin mahal.

Pengertian pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang tidak menentang dengan prinsip syariah Islam. Dengan begitu, semua praktiknya didasarkan atas dua sumber yakni Al Qur’an dan hadits. Selain itu juga memperhatikan agar tidak melakukan hal-hal terlarang seperti di atas.