Aksi Korporasi

Aksi Korporasi: Pengertian dan Macam-macamnya

Saat Anda memasuki dunia saham, maka tentu saja akan mendapatkan istilah aksi korporasi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mempelajarinya juga agar nantinya mengetahui lebih jauh tentang kegunaannya. Terlebih macam-macamnya sendiri sangat banyak.

Pengertian Aksi Korporasi

Aksi Korporasi

Perlu Anda ketahui bahwa corporate action adalah tindakan korporasi yakni sebuah langkah yang akan perusahaan terbuka ambil dengan dampak langsung terhadap kepemilikan saham para investor. Tidak heran jika aksi tersebut termasuk sebagai peristiwa yang tidak boleh mereka lewatkan.

Pasalnya, hal ini pasti selalu menjadi sebuah pertimbangan tersendiri bagi setiap investor. Aktivitas korporasi ini sendiri juga termasuk sebagai langkah sebuah perusahaan terbuka yang sudah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Hal ini juga akan memberikan dampak baik bagi pemegang saham.

Kemudian corporate action yang akan perusahaan lakukan tersebut juga bukan hanya satu tindakan korporasi saja. Pasalnya, setiap dari mereka akan menentukan aksi korporasi mulai dari puluhan hingga belasan sekalipun. Hal ini akan tergantung dengan keputusan masing-masing.

Macam-macam dari Aksi Korporasi

Tahukah Anda bahwa aksi dari korporasi ini sebenarnya banyak macamnya. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahuinya karena akan ada banyak perbedaan satu dengan lainnya. Agar lebih jelas, maka simak ulasan dari rumahteknologi selengkapnya di bawah ini:

1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan sebuah forum yang terdapat para pemilik saham sehingga mereka memiliki berhak mengetahui pengelolaan perusahaan. Dengan begitu, perusahaan sekaligus pemegang sahamnya dapat memperoleh keputusan berdasarkan musyawarah.

BACA JUGA:  Tempat Belajar Saham untuk Pemula Lebih Mahir dalam Pasar Modal

RUPS ini sendiri sebenarnya sudah tercantum aturannya di dalam Undang-undang. Dengan begitu, setiap pemilik saham perlu taat atas kebijakan tersebut. Umumnya juga sudah terdapat jadwal penyelenggaraannya. Baik itu secara tahunan maupun pada waktu tertentu saja.

2.      Buy Back Saham

Aksi Korporasi

Buy Back pada dasarnya adalah sebuah langkah pembelian kembali atas saham yang sudah beredar di publik oleh emiten. Umumnya hal tersebut akan menyebabkan berkurangan saham beredar di area publik tersebut. Adapun tujuannya adalah membantu menahan penurunan harga terutama saat terjadi crash.

Hal ini juga bisa terjadi saat market bearish. Terlebih saat ini sudah ada sejumlah emiten yang pernah melakukan aktivitas Buy Back tersebut. Tepatnya adalah PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) serta PT Bank Rakyat Indonesia atau BBRI.

3.      Pembagian Dividen

Macam korporasi pertama adalah pembagian dividen. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa saham dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang sahamnya. Dividen sendiri akan dibagikan secara final tepatnya sekali dalam satu tahun.

Selain itu bisa juga secara interim atau beberapa kali dalam satu tahunnya. Terlebih, dividen tersebut juga memiliki beberapa kategori. Seperti tunai yang diberikan dalam bentuk tunai, properti dalam bentuk barang, saham berbentuk saham, hingga script dalam bentuk surat janji utang.

4.      Initial Public Offering (IPO)

Aksi Korporasi

IPO atau Initial Public Offering merupakan salah satu tindakan penawaran perdana saham secara umum tepatnya kepada para investor ritel maupun institusi. Tentu saja termasuk salah satu macam corporate action yang wajib untuk Anda ketahui.

Bagaimana tidak? Biasanya perusahaan yang tergabung pada IPO tersebut akan menjualkan saham mereka kepada publik. Tepatnya lewat BEI atau Bursa Efek Indonesia. Oleh sebab itu, pahami lebih lanjut mengenai cara pembelian IPO (Initial Public Offering) tersebut.

5.      Stock Split (SS)

Perlu Anda pahami, bahwa stock split merupakan pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan lebih kecil. Dengan begitu, jumlah saham yang beredar nantinya terbilang jauh lebih banyak. Adapun fungsinya adalah untuk meningkatkan likuiditasnya. Selain itu, masih ada banyak tujuan lainnya.

BACA JUGA:  Sejarah Bursa Efek Indonesia, Mari Kita Pelajari Seluk-Beluknya

Yakni membantu memecah sebuah nilai sehingga harga secara nominanya akan terlihat jauh lebih terjangkau terutama bagi semua kalangan investor nantinya. Tentu saja hal ini juga termasuk sebagai sentimen positif. Pasalnya, apabila sudah ada stock split biasanya harga saham mengalami kenaikan.

6.      Reverse Stock Split (RSS)

Aksi Korporasi

Berbeda dari sebelumnya, Reserve Stock Split atau RSS merupakan sebuah penggabungan nilai nominal saham menjadi pecahan lebih besar dari sebelumnya. Dengan begitu secara otomatis jumlah saham yang beredar nantinya lebih sedikit. Lantas apa tujuan melakukan hal ini?

Umumnya adanya Reserve Stock Split bertujuan untuk menggabungkan nilai sehingga nantinya bisa memperoleh saham secara nominal yang tidak terlalu kecil. Apabila memahaminya maka termasuk sebagai sentimen negatif. Hal tersebut karena setelah adanya RSS saham bisa mengalami penurunan.

7.      Saham Bonus

Sesuai dengan namanya, saham bonus tersebut merupakan saham yang nantinya akan pemegangnya terima secara percuma. Adapun jumlahnya sesuai dengan agio saham. Tidak heran jika nantinya dapat mereka sesuaikan berdasarkan laporan keuangan.

Adapun agio saham tersebut berasal dari selisih harga nominal saham dengan harga penawaran saham ketika Right Issue atau RI serta IPO atau Initial Public Offering. Dengan begitu, tidak akan berlaku dalam semua hal begitu saja.

8.      Right Issue (RI)

Aksi Korporasi

Right Issue merupakan sebuah pelepasan saham baru dengan tujuan untuk menambah modal dari perusahaan. Hal ini nantinya akan dilakukan dengan beberapa cara. Seperti Non-HMETD atau Bukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga termasuk dalam jenis voluntary corporate action.

Terdapat pula HMETD atau Hak Memesan Efek Lebih Dahulu sehingga termasuk dalam kategori mandatory corporate action. Umumnya hak tersebut akan pemegang saham peroleh sehingga mereka yang namanya sudah tercatat atas kepemilikan perseroan terbatas bisa menerima penawaran lebih dulu.

BACA JUGA:  Struktur Organisasi Bursa Efek Indonesia, Apa Saja Bagian-Bagiannya?

9.      Akuisisi dan Merger

Akuisisi merupakan sebuah langkah pengambilan alih atau take over. Baik itu seluruh maupun sebagian kepemilikan atas saham perusahaan oleh perusahaan lainnya. Hanya saja keduanya masih tetap eksis sebagai perusahaan terpisah sehingga tidak akan tergabung menjadi satu sekalipun.

Sedangkan merger adalah sebuah istilah penggabungan dua perusahaan menjadi satu. Jika sebuah perusahaan melakukannya, maka mereka akan membeli ataupun mengambil seluruh aset serta labilitas perusahaan yang mereka beli. Dengan begitu, pemegang saham memperoleh saham di perusahaan baru.

10.  Private Placement

Aksi Korporasi

Merupakan sebuah perusahaan yang akan menentukan modal untuk membeli aset maupun sekuritas. Adapun transaksinya terjadi ketika ada pasar negosiasi. Aksi ini sendiri juga sering dilakukan oleh para emiten. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjual sahamnya di atas harga pasar.

Akan tetapi masih tetap berlaku juga bagi para investor ketika ingin memperoleh saham di bawah harga pasar pada umumnya. Selain itu, manfaatnya juga cukup banyak. Seperti meningkatkan likuiditas perusahaan, memperbaiki laporan keuangan, dan masih banyak lagi lainnya.

11.  Tender Offer

Aksi dengan nama Tender Offer satu ini sebenarnya adalah sebuah proses penawaran pembelian saham yang biasanya terjadi pada perusahaan maupun seorang investor. Mereka nantinya akan membeli saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia pada jumlah tertentu.

Baik perusahaan maupun investor saham tersebut memiliki kesempatan untuk membeli saham pada sebuah perusahaan yang sudah tercatat di BEI. Tentu saja termasuk sebagai salah satu corporate action sehingga bisa menyebutnya dengan istilah Tender Offer.

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai aksi korporasi. Setelah memahaminya, maka Anda tentu semakin paham dalam pelaksanaannya. Terlebih, macam-macamnya sekarang ini juga cukup banyak serta sudah diumumkan langsung oleh Bursa Efek Indonesia.

`