buatlah resume tentang arti kedudukan dan fungsi pancasila

Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.

Artikel kali ini akan membahas “buatlah resume tentang arti kedudukan dan fungsi pancasila” mari kita lanjutkan

Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.

tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.

setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.

Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “buatlah resume tentang arti kedudukan dan fungsi pancasila”

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara adalah suatu konsepsi yang terorganisir. Pancasila merupakan representasi warga negara dan tujuan bernegara.

Secara umum pentingnya pancasila sebagai dasar negara adalah pancasila digunakan oleh negara sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengurus negara. Selain itu, pentingnya pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai menjadikan pancasila sebagai pedoman dan prinsip hidup yang mendasar.

KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia, yang terdiri dari lima perintah, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia , (4) demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, M. Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Dengan menempatkan Pancasila dalam konteks keislaman dan keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek sejarah, budaya, hukum dan filosofis.

Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dengan demikian, seluruh rumusan Pancasila digali sebagai dasar negara ini dan dibangun di atas nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dituangkan dalam persatuan sebagai pandangan hidup bangsa.

BACA JUGA:  dalam bahasa inggris berdasarkan arti harfiah kata animasi animate artinya

Secara kultural, sebagai dasar negara, Pancasila merupakan produk budaya bangsa. Oleh karena itu, Pancasila harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa kehilangan budaya yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar menjunjung tinggi warisan budaya luhur bangsanya.

Secara yuridis, Pancasila berdiri sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Pancasila memiliki kekuatan mengikat. Seluruh sistem kehidupan bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan batal demi hukum dan harus dihapuskan.

Secara filosofis, nilai-nilai pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia. Kanon nilai ini tidak lebih dari ajaran tentang berbagai bidang kehidupan, yang dipengaruhi oleh kemungkinan, keadaan bangsa, sifat, dan cita-cita masyarakat. Selain itu, Pancasila diakui dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai falsafah hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.

Manfaat Dasar Negara

Menurut Rini Setyowati dan kawan-kawan dalam buku Pendidikan Pancasila, dasar negara merupakan landasan terpenting dalam kehidupan suatu negara. Setiap negara pasti memiliki landasan untuk mengatur kehidupan negaranya.

Jika suatu negara tidak memiliki dasar negara, dikhawatirkan akan runtuh dan akhirnya hancur. Karena dasar negara mengandung nilai-nilai yang penting bagi penyelenggaraan negara dan bagi negarawan itu sendiri.
Masih mengutip buku yang sama, dijelaskan bahwa ada empat manfaat dasar negara bagi negara, yaitu:
1. Sebagai gaya hidup
Intinya, dasar negara dapat dijadikan sebagai bentuk kehidupan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Panduan hidup ini diperlukan bagi masyarakat dan pemerintah untuk menetapkan tujuan dan tindakan yang perlu diambil untuk mencapai tujuan negara.
2. Sebagai pengingat tujuan negara
Intinya, dasar negara digunakan sebagai pengingat bagi masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu, dasar negara harus mengandung tujuan-tujuan yang luhur dan mulia, sehingga ada harapan bahwa tujuan-tujuan tersebut dapat dicapai melalui kerjasama masyarakat dan pemerintah.

BACA JUGA:  lagu untuk backsound video kkn

3. Sebagai sumber nilai
Intinya berdirinya negara juga mengandung sumber-sumber nilai penting yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan pemerintah. Dasar negara selain sumber nilai-nilai penting juga harus mengandung nilai-nilai moral yang menjadi dasar perilaku masyarakat.
4. Sebagai sumber hukum
Intinya pembentukan negara merupakan sumber pembentukan dan pengaturan hukum dalam suatu negara. Oleh karena itu, peraturan harus dibuat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.

 

Arti kedudukan pancasila sebagai dasar negara

Pentingnya kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dikukuhkan melalui Ketetapan MPR n. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, yaitu sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945:
“… maka kemerdekaan nasional Indonesia dirumuskan dalam suatu konstitusi rakyat Indonesia yang berdaulat oleh rakyat, berdasarkan:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan melalui perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Ketetapan ini lebih lanjut menyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara menjunjung tinggi arti penting ideologi nasional, cita-cita dan tujuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pancasila tidak dapat diubah karena berarti bubarnya negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Fungsi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Karena pentingnya kedudukan Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara mengatur segala bentuk pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, pancasila merupakan dasar pengaturan ketatanegaraan.
Menurut Lukman Surya Saputra dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan, termasuk proses informasi di semua lapisan masyarakat.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung suasana kebatinan dan cita-cita hukum, sehingga menjadi sumber nilai, norma dan aturan, baik moral maupun hukum negara, baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (konvensi).

BACA JUGA:  apa tegese tembung renteng renteng

Ronto juga menyatakan dalam bukunya yang berjudul Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara bahwa fungsi Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai berikut:
1. Ideologi negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur secara merata (materiil dan spiritual) dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, tertib dan damai.

2. Jiwa bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa ini lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini ditegaskan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.
Menurut Prof. Pringgodigdo, batas tanggal lahir Pancasila adalah 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri tidak tertulis hanya karena ia benar-benar ada dan menjadi jiwa bangsa Indonesia sejak adanya bangsa Indonesia.

3. Kepribadian bangsa Indonesia
Dalam kapasitas tersebut, Pancasila mewujudkan pola pikir, perilaku, dan tindakan bangsa Indonesia. Sikap mental dan perilaku tersebut menggarisbawahi bahwa masyarakat bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan bangsa lain. Traits, apa yang dimaksud dengan kepribadian.

4. Sikap bangsa Indonesia terhadap kehidupan
Pancasila sebagai visi kehidupan bangsa mengandung arti bahwa segala aktivitas kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang terkandung dalam Pancasila.
Karena Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai tersebut meliputi nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi-demokratis, dan nilai keadilan sosial.

5. Sumber segala sumber hukum
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sumber hukum negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Sebab, Pancasila merupakan pedoman hidup, budi pekerti, cita hukum, dan cita moral yang merangkum suasana kejiwaan dan karakter bangsa Indonesia.***