siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara indonesia

Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.

Artikel kali ini akan membahas “siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara indonesia”

Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.

Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.

Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.

Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara indonesia”

Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Sebagai falsafah negara, Pancasila tentu saja dirumuskan. Pancasila sendiri menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia untuk membangun bangsanya.

Pembentukan ideologi negara ini tentu bukan proses yang mudah, sehingga peristiwa penempaan Pancasila menjadi momen penting dalam sejarah Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang multikultural, tidak heran jika Pancasila begitu hidup dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Sejarah lahirnya Pancasila hanya sebatas gambaran evolusi rumusan Pancasila pada tahun 1945 hingga keluarnya Instruksi Presiden pada tahun 1968. Pada awalnya, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.

Dalam prosesnya, banyak usulan untuk menyusun Pancasila. Buku berjudul Uraian Pancasila karya A.Saibini ini dijadikan sebagai rujukan primer yang otentik, agar penafsiran Pancasila yang berlaku saat ini tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat setelah proklamasi kemerdekaan.

Pada rapat pertamanya, BPUPKI merumuskan dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengusulkan untuk menyusun undang-undang dasar negara yang memuat:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
BACA JUGA:  perlengkapan yang digunakan saat mempraktikkan tari kreasi kupu kupu adalah

Sementara itu, mr. Soepomo mengemukakan keadaan dasar yang memuat:

  1. Nasionalisme
  2. Takut Kepada Tuhan
  3. Kerakyatan
  4. Kekeluargaan
  5. Keadilan Rakyat

Usulan berikut ini diajukan oleh Ir. Soekarno yang berisi:

  1. Nasionalisme
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam pertemuan keduanya, BPUPKI membahas tentang orasi terkait usul dasar negara yang disampaikan oleh ketiga tokoh tersebut. Pembahasan tentang rumusan dasar negara diambil untuk diikuti oleh Panitia Sembilan. Akhirnya setelah rapat yang panjang, Panitia Sembilan menyampaikan hasil rumusan Pancasila Pakta Jakarta yang antara lain :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila dapat diterapkan sebagai dasar negara Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan pekerjaan untuk mengatur orang-orang di dalamnya. Dalam buku Dasar-Dasar Negara Indonesia karya Bambang Suteng Sulasmono, Anda akan mempelajari berbagai nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Fungsi Pancasila

A. Kedudukan pancasila sebagai lembaga negara
Fungsi utama pancasila adalah dasar negara. Hal itu tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

B. Kedudukan Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan cerminan pemikiran rasional dan kritis tentang kedudukan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa seutuhnya. Ada banyak perspektif yang melandasi Pancasila sebagai filsafat meliputi aspek ontologi, aksiologi, dan epistemologi.

Menurut Aristoteles, ontologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat suatu objek yang mempunyai makna dengan metafisika, atau eksistensi dan realitas yang menyertainya. Maksud dari penafsiran ini adalah bahwa ontologi merupakan bidang filsafat yang mempelajari makna keberadaan sesuatu.

Secara ontologis, keberadaan Pancasila bersifat faktual dan nyata. Hal ini karena dalam Pancasila menunjukkan bahwa keberadaan Tuhan dan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk adalah nyata. Dari sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa Pancasila mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta ini.

BACA JUGA:  Apakah KKN Satu Jurusan? Temukan Jawabannya di Sini

Dalam sila kedua Pancasila, manusia adalah makhluk Tuhan yang harus spiritual dan religius, serta harus dipelihara dengan baik dalam kesatuan yang harmonis dan dinamis. Dalam sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, Pancasila secara metafisik mengakui “satu”, tidak terpisahkan dan utuh.

Padahal dalam sila keempat ‘kerakyatan’ yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Pancasila mengakui keberadaan rakyat. dan masyarakat negara.

Sementara itu, dari segi ekologis, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mendasari terciptanya hak dan kewajiban dalam masyarakat majemuk. Aksiologi adalah ilmu filsafat yang mempelajari tentang arti, sumber dan jenis nilai serta tingkatan dan sifat dari nilai itu. Jadi, hal yang dapat diperoleh dari aksiologi adalah manfaat yang terkandung dalam pengetahuan itu sendiri.

Dari teori kausal Aristoteles, Pancasila memenuhi kriteria nilai intrinsik dan nilai instrumental. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila mempunyai manfaat sebagai dasar negara Indonesia dan telah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, MacShiller mengemukakan tiga jenis nilai, yaitu nilai material, vital, dan spiritual. Nilai material adalah sesuatu yang berwujud, sedangkan nilai vital adalah sesuatu yang dianggap penting.

Nilai spiritual adalah sesuatu yang terkait dengan jiwa individu manusia. Ada empat unsur dalam nilai-nilai spiritual: kebenaran, kebaikan, keindahan dan kesucian. Nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pancasila adalah nilai-nilai spiritual yang meliputi nilai-nilai material dan vital.

Secara epistemologis, Pancasila merupakan ilmu yang dapat dibuktikan dengan landasan yang mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Epistemologi sendiri berasal dari kata Yunani “episteme” dan “logos.” Episteme berarti pengetahuan dan kebenaran. Logos berarti pemikiran atau teori. Oleh karena itu epistemologi dapat diartikan sebagai teori pengetahuan yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Peran Ilmuwan dalam Pengabdian Masyarakat: Menyebarkan Pengetahuan untuk Kesejahteraan Umum

Realitas Pancasila dapat dianalisis dengan menggunakan empat teori kebenaran, koherensi, korespondensi, faktual dan operasional. Dari teori koherensi, Pancasila dapat dinyatakan sah jika nilai-nilai sila-sila pancasila bersifat berkesinambungan. Menurut teori korespondensi, suatu Pancasila dinyatakan benar jika sesuai dengan realitas kehidupan warga negara Indonesia.

Dari teori pragmatis, Pancasila dapat dinyatakan benar jika Pancasila bermanfaat bagi masyarakat. Dan menurut teori kinerja, Pancasila dinyatakan benar jika Pancasila dapat mengubah perilaku, budaya, sikap dan jiwa bangsa Indonesia. Dalam sila ketiga dan keempat Pancasila dikemukakan cara-cara untuk mencapai hal-hal tersebut. Artinya, Pancasila ketiga dan keempat memenuhi epistemologi Pancasila.

Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap aspek penyelenggaraan dan sistem kenegaraan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila-Sila Pancasila. Pancasila sebagai dasar falsafah negara secara tidak langsung menjadi sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, pancasila merupakan landasan mutlak ketertiban dan keamanan negara di Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai otoritas hukum di Indonesia.

c. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Namun, perlu diingat bahwa Pancasila bukanlah landasan hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2011, landasan hukum tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945. Namun, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada.

Itulah  tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara indonesia. Semoga bermanfaat***