dasar hukum presiden

RUMAHTEKNOLOGI.COM – Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan

Artikel kali ini akan memberi contoh “dasar hukum presiden”

Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.

tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemukan jawaban yang telah ada

setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.

Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut adalah contoh “dasar hukum presiden”

Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Presiden memegang kekuasaan eksekutif pemerintah Indonesia dan merupakan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung untuk masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali untuk masa jabatan maksimal 10 tahun. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk jangka waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali tanpa batas waktu.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sesi.[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan pengganti BPUPKI menetapkan berlakunya UUD 1945 yang dengan demikian melegitimasi lembaga kepresidenan di Indonesia dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.

Presiden memegang kekuasaan eksekutif di suatu negara. Menurut UUD 1945, presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

BACA JUGA:  contoh program kerja kkn bidang pendidikan

Masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Disebutkan dalam jurnal Posisi Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial yang ditulis oleh Sudirman (2013), secara khusus presiden juga memimpin tiga angkatan bersenjata yaitu angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Dengan demikian, segala keputusan militer yang ditujukan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya bersumber dari perintah presiden.

Lalu, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, apa dasar hukum yang mengikat presiden? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Dasar Hukum Presiden, Tugas, dan Wewenangnya

Sebelum membahas dasar hukum presiden lebih lanjut, ada baiknya untuk memahami hakikat kekuasaan presiden terlebih dahulu. Dalam bidang eksekutif, presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Sedangkan dalam bidang legislatif, presiden merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dalam menjalani kekuasaan tersebut, ada tugas dan wewenang yang harus ditaati.
1. Sebagai Kepala Negara
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
2. Sebagai Kepala Pemerintahan
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Menetapkan peraturan pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
  • Membuat undang-undang bersama DPR.
  • Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Untuk menjalani tugas dan wewenang tersebut, presiden diatur dalam dasar hukum yang sifatnya mengikat. Adapun pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
  • Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
  • Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945
  • Pasal 10 UUD 1945
  • Pasal 11 ayat 1 UUD 1945
  • Pasal 12 UUD 1945
  • Pasal 13 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945
  • Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945
  • Pasal 15 UUD 1945
  • Pasal 16 UUD 1945
  • Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
  • Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
  • Pasal 24A ayat 3 UUD 1945
  • Pasal 24C ayat 3 UUD 1945