Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.
Artikel kali ini akan membahas “pencatuman sistem pemerintahan negara republik indonesia sebelum amandemen uud 1945, terdapat dalam”
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.
Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “pencatuman sistem pemerintahan negara republik indonesia sebelum amandemen uud 1945, terdapat dalam”
Pengertian Sistem Pemerintahan
Apa itu sistem pemerintahan? Sebelum kita mulai mencari tahu, mari kita lihat arti dari gabungan dua kata tersebut. Ungkapan sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yang masing-masing memiliki makna atau makna.
Kata sistem berasal dari kata “sistem”. Kata itu adalah kata dari bahasa Inggris. Ini memiliki arti disposisi, cara, jaringan, urutan atau metode.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sistem memiliki tiga arti. Pertama, sekumpulan elemen yang secara teratur saling berhubungan, sehingga membentuk satu kesatuan. Contoh pengertian ini adalah sistem politik.
Kedua, sistem adalah susunan yang teratur dari sudut pandang, teori atau prinsip. Contoh pemahaman ini adalah sistem pemerintahan seperti totalitarianisme, demokrasi. Sistem pemerintahan parlementer juga termasuk dalam definisi ini.
Ketiga, sistem adalah metode. Contoh dalam pengertian ini adalah cara melakukan sesuatu. Seperti sistem dalam budidaya padi.
Asal kata pemerintahan adalah pemerintahan. Sedangkan kata pemerintah juga berasal dari kata lain. Kata pemerintahan berasal dari kata perintah.
Dalam KBBI, kata-kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Pertama, kata perintah adalah kata yang memiliki arti memerintahkan untuk melakukan sesuatu. Kedua, kata government memiliki arti kekuasaan yang mengatur suatu wilayah, wilayah atau bahkan negara.
Pengertian kara pemerintahan adalah suatu perbuatan, benda, cara atau usaha dalam menahbiskan sesuatu. Pemerintahan juga berarti semua urusan yang dilakukan oleh negara, urusan tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara. Oleh karena itu, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintahan.
Tindakan ini diambil untuk mengatur penciptaan dan penegakan hukum. Intinya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Selqin, untuk mewujudkan kepentingan negara.
Berdasarkan dua arti kata tersebut, dapat disimpulkan tentang arti sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan suatu susunan yang teratur. Komposisi itu berupa prinsip-prinsip yang mendasari berbagai kegiatan.
Selanjutnya asas ini juga menjadi dasar hubungan kerja. Seperti antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga-lembaga inilah yang akan menangani penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara.
Sistem pemerintahan adalah hubungan dan kesepakatan antar lembaga negara. Institusi negara saling terkait. Selain itu, kelembagaan juga berkesinambungan dalam satu kesatuan di bawah penyelenggaraan negara.
Ada berbagai sistem pemerintahan di suatu negara. Seperti sistem pemerintahan presidensial, semi-presidensial, parlementer, royalis, liberal, demokratis, federal, tirani dan aristokrat.
Yang menjalankan sistem pemerintahan adalah pemerintah. Pemerintah adalah gabungan dari sekelompok orang. Pemerintah adalah sejumlah lembaga dalam negara. Tugas pemerintah adalah membuat dan menegakkan hukum di suatu negara.
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Bentuk negara Indonesia adalah republik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
Sedangkan pemerintahan di Indonesia berbentuk republik. Selain berbentuk negara kesatuan dan republik, pemegang kekuasaan sebagai kepala negara di Indonesia adalah presiden. Presiden juga memegang kepala pemerintahan di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak memiliki pertanggungjawaban kepada parlemen atau legislatif. Sedangkan para menteri akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal ini karena Presiden memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah kepala negara. Selain itu, presiden juga merupakan kepala pemerintahan.
Kesimpulan
Pencatuman sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945.***