RUMAHTEKNOLOGI.COM – Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.
Artikel kali ini akan membahas “Apa peran anggota bpupki dalam perumusan dasar negara”
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.
Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “Apa peran anggota bpupki dalam perumusan dasar negara”
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dengan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat, 2 orang tokoh pemuda, dan 60 orang anggota. Lantas, apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara Pancasila, ya?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa BPUPKI mengadakan dua kali rapat resmi dan satu kali rapat tidak resmi. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Rapat BPUPKI terlebih dahulu membahas tentang rumusan dasar negara yang nantinya kita kenal dengan Pancasila, sebagaimana dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 7 SMP/MTS karya Sri Nurhayati S.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd.
Lantas, apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara Pancasila? Peranan anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara adalah memberikan saran-saran mengenai dasar negara Indonesia merdeka, pemberian nama dasar negara, susunan kata,
Tiga anggota BPUPKI yang menjadi tokoh pengusul dalam perumusan dasar negara adalah Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada sidang pertama BPUPKI, Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan tentang lima dasar negara Indonesia merdeka. Usulan Muhammad Yamin tentang dasar negara Indonesia yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan dasar negara oleh Muhammad Yamin lalu disampaikan secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan secara lisan. Usulan rumusan dasar negara Muhammad Yamin secara tertulis adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tokoh pengusul rumusan dasar negara selanjutnya yaitu Soepomo. Usulan rumusan dasar negara Soepomo berdasar pada pemikiran bahwa negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan. Dengan begitu, usulan rumusan dasar negara Soepomo yaitu sebagai berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Tokoh pengusul rumusan dasar ketiga yaitu Sukarno. Usulan dasar negara Sukarno disampaikan lewat pidato dengan lima dasar sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Perumusan nama dasar negara ini salah satunya diawali dengan Sukarno yang semula hendak menamai dasar negara usulannya sebagai Panca Darma. Atas saran ahli bahasa yang juga temannya, Sukarno menggunakan istilah Pancasila sebagai nama rumusan dasar negara tersebut.
Sukarno juga mengusulkan kemungkinan peringkasan lima sila tersebut menjadi Tri Sila dengan usulan rumusan dasar negara sebagai berikut:
1. Sosio Nasionalisme, yaitu gabungan kebangsaan (nasionalisme) dan peri kemanusiaan (internasionalisme)
2. Sosio Demokrasi, yaitu gabungan dari mufakat (demokrasi) dan kesejahteraan sosial
3. Ketuhanan
Sukarno menyebut Tri Sila juga dapat diringkas menjadi Eka Sila dengan sila gotong royong.
Setelah pengusulan rumusan dasar negara, sembilan perumus dasar negara sekaligus anggota BPUPKI ditunjuk sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dalam Jakarta Charter kelak diubah dengan perumusan kata seperti Pancasila yang kita kenal hari ini dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.***