RUMAHTEKNOLOGI.COM – Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.
Artikel kali ini akan membahas “siapa saja anggota bpupki yang merumuskan dasar negara”
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.
Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “siapa saja anggota bpupki yang merumuskan dasar negara”
Rumusan dasar negara Indonesia telah melalui serangkaian proses sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945. Dasar negara ini pertama kali diusulkan oleh Mohammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI.
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan lembaga yang bertugas menyiapkan hal-hal
Mengutip buku Sejarah karya Anwar Kurnia dan Moh Suryana, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua. Sedangkan pengangkatan dan pengumuman anggotanya dilakukan pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI mengadakan dua kali pertemuan sejak pertama kali dibentuk. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas masalah yang berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka.
Kemudian, sidang kedua digelar pada 10-16 Juli 1945 dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam pertemuan pertama, ada tiga tokoh bangsa yang mengusulkan rumusan dasar negara. Ketiganya adalah Bapak Moh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Sukarno. Berikut rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh ketiga tokoh tersebut.
Rumusan Dasar Negara Menurut Mohammad Yamin
Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara melalui pidatonya pada 29 Mei 1945. Ia mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia, sebagai berikut:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat
Gagasan lima asas dasar tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
Usulan mengenai rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945. Ia juga mengusulkan lima poin, yaitu:
Persatuan (Unitarisme)
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat
Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Berikut bunyinya:
Kebangsaan Indonesia
Internasional atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima asas dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila atas usul salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa. Inilah yang kemudian menjadi awal mula peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.
Baca juga:
Sejarah Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Begini Kronologinya
Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta
Sebelum rumusan dasar negara terbentuk menjadi Pancasila yang sah sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Berikut bunyi rumusan dasar negara atau Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun demikian, rumusan tersebut terutama pada sila pertama menuai kontroversi. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja.
Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan Dasar Negara dalam UUD 1945
Setelah melewati proses diskusi yang panjang, rumusan dasar negara yang kemudian disebut dengan Pancasila ini akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan ini dilakukan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945.
Berikut bunyi Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Itulah rangkaian penyusunan rumusan dasar negara yang kemudian menjadi Pancasila sebagai pedoman saat ini.***