Peraturan Pemagangan Dalam Negeri, Mengenal Hak dan Kewajiban Peserta dan Penyelenggara Magang

Peraturan Pemagangan Dalam Negeri, Mengenal Hak dan Kewajiban Peserta dan Penyelenggara Magang

Peraturan Pemagangan Dalam Negeri, Mengenal Hak dan Kewajiban Peserta dan Penyelenggara Magang

Dalam dunia kerja, magang memegang peran penting dalam membantu mahasiswa atau peserta magang memperoleh pengalaman praktis yang berharga.

Di Indonesia, kerja magang diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang melindungi hak peserta magang dan memberikan pedoman bagi penyelenggara magang.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi peraturan pemagangan dalam negeri yang meliputi hak dan kewajiban peserta magang serta tanggung jawab penyelenggara magang.

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Magang di Indonesia

Magang diatur secara hukum di Indonesia melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 21-29

Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk magang di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban peserta magang serta tanggung jawab penyelenggara magang.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2020

Peraturan ini menggantikan Permenaker No. 36 Tahun 2016 dan memberikan panduan lebih rinci mengenai magang di Indonesia. Permenaker No. 6 Tahun 2020 menjelaskan hak dan kewajiban peserta magang, tanggung jawab penyelenggara magang, serta ketentuan terkait uang saku, jaminan sosial, dan sertifikasi magang.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 3 Tahun 2020

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk ketentuan terkait magang sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi.

BACA JUGA:  Inilah 4 Manfaat Penting yang Akan Kamu Dapatkan Melalui Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Selain peraturan di atas, perusahaan atau instansi yang menyelenggarakan program magang juga dapat memiliki peraturan internal terkait magang yang harus dipatuhi oleh peserta magang.

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Permenaker No. 6 Tahun 2020 menjabarkan hak dan kewajiban yang harus dan dapat dipenuhi baik oleh peserta magang maupun penyelenggara magang. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban peserta magang:

Hak Peserta Magang

  • Peserta magang memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan dari pembimbing magang atau instruktur.
  • Peserta magang berhak memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian magang yang telah disepakati.
  • Peserta magang berhak mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti program magang.
  • Peserta magang berhak mendapatkan uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif sesuai dengan perjanjian magang.
  • Peserta magang berhak diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
  • Peserta magang berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan sebagai bukti telah mengikuti program magang.

Kewajiban Peserta Magang

  • Peserta magang memiliki kewajiban untuk mentaati perjanjian magang yang telah disepakati.
  • Peserta magang harus mengikuti program magang sampai selesai.
  • Peserta magang diharapkan mentaati tata tertib yang berlaku di lembaga penyelenggara magang.
  • Peserta magang memiliki kewajiban menjaga nama baik lembaga penyelenggara magang.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Magang

Penyelenggara magang, baik itu perusahaan atau instansi, juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan terkait. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban penyelenggara magang:

Hak Penyelenggara Magang

  • Penyelenggara magang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil kerja peserta magang dengan tetap memperhatikan perjanjian magang yang telah disepakati.
  • Penyelenggara magang berhak memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:  Rekomendasi 5 Tempat Magang yang Menarik untuk Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi

Kewajiban Penyelenggara Magang

  • Penyelenggara magang memiliki kewajiban untuk membimbing peserta magang sesuai dengan program magang yang telah ditetapkan.
  • Penyelenggara magang harus memenuhi hak peserta magang sesuai dengan perjanjian magang yang telah disepakati.
  • Penyelenggara magang wajib menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Penyelenggara magang bertanggung jawab memberikan uang saku kepada peserta magang sesuai dengan perjanjian magang.
  • Penyelenggara magang harus mengikutsertakan peserta magang dalam program jaminan sosial.
  • Penyelenggara magang memiliki kewajiban untuk mengevaluasi peserta magang.
  • Penyelenggara magang harus memberikan sertifikat atau surat keterangan sebagai bukti peserta magang telah mengikuti program magang.

Dengan memahami peraturan pemagangan dalam negeri dan hak serta kewajiban yang terkait, peserta magang dapat mengoptimalkan pengalaman mereka dalam program magang.

Selain memperoleh pengalaman kerja yang berharga, magang juga memberikan kesempatan untuk membangun jaringan profesional, mengembangkan keterampilan yang relevan, dan memperluas wawasan tentang dunia kerja.

Dengan mematuhi peraturan dan memanfaatkan kesempatan yang ada, peserta magang dapat memperbaiki prospek karir mereka di masa depan yang kompetitif.