Site icon Rumah Teknologi

PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

Peraturan-Menpan-RB-ataupun-Permenpan-RB-No-20-Tahun-2022-Tentang-Pengadaan-PPPK-Guru-Pada-Instansi-Daerah-Tahun-2022

 

Peraturan Menpan RB ataupun Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah  Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) kalau buat penuhi kebutuhan serta mendesak kenaikan profesionalisme guru di satuan pembelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga wilayah, butuh mengendalikan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja buat jabatan fungsional guru pada lembaga wilayah tahun 2022 secara nasional; b) kalau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja buat Jabatan Fungsional Guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2021 telah tidak cocok dengan pertumbuhan hukum sehingga butuh ditukar.

Bersumber pada Peraturan Menpan RB ataupun Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Lembaga Wilayah Tahun 2022, dinyatakan kalau Pengadaan PPPK JF Guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2022 buat merekrut Guru Pakar Awal. Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan bersumber pada prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari aplikasi korupsi, kolusi, serta nepotisme; serta tidak dipungut bayaran.

Ditgaskan dalam Peraturan Menpan RB ataupun Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pada Lembaga Wilayah Tahun 2022, kalau Pelamar yang bisa melamar selaku PPPK JF Guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2022 terdiri atas jenis: pelamar prioritas; serta pelamar universal. Pelamar prioritas terdiri atas: a) pelamar prioritas I; b) pelamar prioritas II; serta c) pelamar prioritas III.

LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022  ( DISINI)

Pelamar prioritas I terdiri atas: a) THK- II yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada pilih PPPK JF Guru Tahun 2021; b) Guru non- ASN yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada pilih PPPK JF Guru Tahun 2021; c) Lulusan PPG yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada pilih PPPK JF Guru Tahun 2021; serta d) Guru Swasta yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada pilih PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sebaliknya Pelamar prioritas II ialah THK- II. elamar prioritas III ialah Guru non- ASN di sekolah negara yang terdaftar di Dapodik serta mempunyai masa kerja sangat rendah 3( 3) tahun.

Pelamar universal terdiri atas: a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi serta Teknologi; serta b) pelamar yang terdaftar di Dapodik. Pelamar baik pelamar prioritas ataupun universal wajib penuhi persyaratan universal selaku berikut: a). masyarakat negeri Indonesia; b) umur sangat rendah 20( 2 puluh) tahun serta sangat besar 59( 5 puluh 9) tahun pada dikala registrasi; c) tidak sempat dipidana dengan pidana penjara bersumber pada vonis majelis hukum yang berkekuatan hukum senantiasa sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2( 2) tahun ataupun lebih; d) tidak sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat selaku pegawai negara sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia, ataupun diberhentikan dengan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta; e) tidak jadi anggota ataupun penGurus partai politik ataupun ikut serta politik instan; f) mempunyai sertifikat pendidik serta/ ataupun kualifikasi pembelajaran dengan jenjang sangat rendah sarjana ataupun diploma 4 cocok dengan persyaratan; gram) sehat jasmani serta rohani cocok dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h) pesan penjelasan berkelakuan baik; serta i) persyaratan lain cocok kebutuhan jabatan yang diresmikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembelajaran, kebudayaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi.

Tidak hanya wajib penuhi persyaratan universal sebagaimana diartikan, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas pula wajib penuhi persyaratan bonus selaku berikut: a) melampirkan pesan penjelasan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan tipe serta derajat kedisabilitasannya; serta b) mengantarkan video pendek yang menampilkan aktivitas tiap hari pelamar dalam melaksanakan tugas selaku pendidik.

Persyaratan untuk penyandang disabilitas harus dicoba verifikasi oleh Panitia Pilih Lembaga Wilayah. Dalam melaksanakan verifikasi, Panitia Pilih Lembaga Wilayah bisa bertanya kepada dokter spesialis medis okupasi serta/ ataupun regu penguji kesehatan.

Pelamar yang berstatus selaku: a) penyandang disabilitas pendengaran tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia ataupun JF Guru Bahasa Inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pembelajaran jasmani, berolahraga, serta kesehatan; serta c) penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keahlian.

Sepenuhnya silahkan unduh serta baca Peraturan Menpan RB ataupun Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pada Lembaga Wilayah Tahun 2022, lewat link kopian dokumen yang ada di dasar ini.

Exit mobile version