perbuatan apakah yang tidak diperbolehkan bagi orang yang bersedekah

RUMAHTEKNOLOGI.COM – Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan

Artikel kali ini akan memberi contoh “perbuatan apakah yang tidak diperbolehkan bagi orang yang bersedekah”

Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.

tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemukan jawaban yang telah ada

setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.

Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut adalah contoh “perbuatan apakah yang tidak diperbolehkan bagi orang yang bersedekah”

Islam menganjurkan umatnya untuk bersedekah ketika memiliki kelebihan harta. Dalam Islam, sedekah termasuk dalam 99898 bentuk kasih sayang kepada orang yang membutuhkan dan meningkatkan pahala pelakunya.

Namun, beramal menurut ajaran Islam tidak bisa dilakukan sembarangan. Padahal, hukum sedekah bisa menjadi haram jika pelakunya melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam.

Lantas, perbuatan apa saja yang tidak diperbolehkan bagi orang yang bersedekah? Simak uraian artikel di bawah ini, untuk mengetahui sejumlah perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam beramal.

Perbuatan Apa Yang Tidak Dibolehkan Bagi Orang Yang Memberi Sedekah?
Secara bahasa, zakat berasal dari kata al-shidq yang berarti benar. Dengan kata lain, sedekah merupakan bukti keimanan seorang muslim kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, beramal tidak hanya dilakukan dengan mengeluarkan uang. Namun, umat Islam juga harus memahami hal-hal apa saja yang dilarang dalam Islam sehingga membatalkan pahala sedekah.

Berdasarkan keterangan yang diuraikan dalam kitab Sedekah Sunnah karya Syekh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry, beberapa perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam beramal antara lain sebagai berikut.

BACA JUGA:  kkn di desa penari
Sedekah bisa jadi haram hukumnya apabila diniatkan untuk riya dan sum’ah (ingin dipuji orang). Sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, setiap amal kebaikan yang dilakukan haruslah dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
Hal tersebut termaktub dalam hadis dari Umar bin Khathb RA, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Harta yang dikeluarkan tidak halal dan baik

Sedekah bukanlah perkara yang wajib dikerjakan seperti zakat. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak mempunyai rezeki berlebih, tidak diwajibkan baginya untuk melaksanakan sedekah.
Apabila seorang muslim mempunyai harta berlebih, lalu ingin bersedekah, pastikan terlebih dahulu bahwa harta tersebut halal dan baik. Sebab, Allah SWT itu Mahabaik, Dia tidak menerima apa pun kecuali yang baik pula.
Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji.” (QS. Al Baqarah: 267).

3. Bukan dari harta terbaik dan paling disukai

Selain harta yang halal dan baik, pastikan jika yang disedekahkan merupakan harta terbaik dan paling disukai, misalnya uang. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT, yang artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).

4. Ingin mendapatkan balasan yang serupa

Telah dijelaskan sebelumnya, sedekah harus dilakukan dengan ikhlas. Artinya, umat muslim yang bersedekah tidak boleh mengharapkan balasan apa pun dari orang yang menerima sedekah.
Alquran menerangkan, yang artinya: “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” (QS. Al-Muddatstsir: 6).

5. Menyembut pemberian dan menyakiti penerima

Pahala seorang Muslim yang bersedekah akan hilang jika menyebut harta tersebut merupakan pemberian darinya atau bahkan sampai menyakiti perasaan penerima sedekah. Allah SWT berfirman yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 264).***