Berikut ini Rumah Teknologi akan memberikan Jawaban Mengenai Pertanyaan di bawah ini, semoga dapat memberikan manfaat, dan digunakan sebagai referensi pengetahuan.
Artikel kali ini akan membahas “pengertian kewajiban warga negara”
Jawaban ini dapat dijadikan sebagai referensi dan membantu tugas kalian.
Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memudahkan anda dalam menemuka jawaban yang telah ada.
Setiap jawaban yang akan dibahas ini tidak bersifat mutlak benar dan teman-teman bisa secara mandiri mencari jawabannya agar bisa lebih eksplor dengan jawabannya.
Dilansir berdasar berbagai sumber, Berikut penjelasan dari “pengertian kewajiban warga negara”
Pengertian warga negara
Secara linguistik, kata “warga negara” berasal dari bahasa Romawi yang menggunakan bahasa Latin pada saat itu. Kata citizen berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang berarti individu warga negara yang berasal dari negara kota. Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat disebut “citoyen” yang memiliki arti warga negara dalam “cit” yang berarti kota dengan hak terbatas.
Istilah “warga negara” sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu “citizen” yang berarti warga negara atau dapat juga diartikan sebagai warga negara dan perseorangan negara.
Sedangkan menurut Encyclopedia of Social Sciences (1968), warga negara didefinisikan sebagai orang yang keanggotaannya terdaftar di suatu negara, baik ia tinggal di wilayah negara tersebut maupun di luar negara tersebut selama jangka waktu tertentu.
Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang menjadi bagian dari penduduk dan merupakan salah satu unsur dalam pembentukan negara.
Orang yang dapat disebut warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke suatu negara. Secara umum, ada prinsip-prinsip kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.
- Pertama, yaitu asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka.
- Kedua, yaitu ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut.
Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut.
Menurut A.S. Hikam yang mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.
Menurut Koerniatmanto S., mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.
- Menurut Austin Ranney, definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.
- Sedangkan, berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Istilah warga negara sendiri juga bisa dibagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling. Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya. Simak informasi berikut.
- Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut. Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minang, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain.
- Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku China atau Tionghua, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi. Hal ini telah disahkan berdasarkan UU atau undang-undang yang telah berlaku mengenai warga negara Indonesia.
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara. Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.***