Inilah 17 Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Wajib Diperhatikan!

Inilah 17 Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Wajib Diperhatikan!

Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di berbagai bidang. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan peneliti yang berkualitas dan dalam jumlah yang memadai.

Dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII, terdapat 17 ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang perlu diperhatikan.

1. Ketentuan Ketua

Dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, seorang dosen akan membentuk tim yang terdiri dari dosen dalam satu bidang keilmuan, mahasiswa, atau pihak mitra. Ketentuan pertama adalah bahwa ketua tim harus merupakan dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Kemenristekdikti (NIDK).

2. Ketentuan Anggota

Ketentuan kedua berkaitan dengan anggota tim penelitian dan pengabdian. Seorang ketua tim harus memilih anggota tim yang memenuhi ketentuan umum, yaitu dosen tetap atau dosen kontrak dengan NIDN atau NIDK. Selain itu, anggota tim juga dapat berasal dari kalangan non-dosen, termasuk mahasiswa.

3. Pengajuan Usulan

Dalam ketentuan ketiga, dijelaskan bahwa seorang ketua tim program harus mengajukan usulan secara daring melalui laman Simlitabmas (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id).

Sebelum pengajuan, program tersebut harus disetujui oleh pimpinan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM), lembaga penelitian, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat tempat dosen tersebut bertugas.

4. Jumlah Usulan

Setiap ketua tim berhak mengajukan maksimal dua usulan program. Batasan tersebut dapat berupa satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

BACA JUGA:  Inilah 9 Etika yang Membantumu Bangun Kesan Profesional di Tempat Magang

Selain itu, ketua tim juga dapat mengajukan dua usulan pengabdian kepada masyarakat, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

5. Ketentuan Publikasi

Dalam ketentuan kelima, dosen pengusul program diwajibkan memenuhi ketentuan publikasi. Untuk bidang sosial-humaniora, pengusul harus memiliki h-Index ≥ 3 dengan minimal tiga artikel sebagai penulis utama atau corresponding author pada database bereputasi.

Bagi bidang sains-teknologi, pengusul harus memiliki h-Index ≥ 5 dengan minimal lima artikel sebagai penulis utama atau corresponding author pada database bereputasi. Dosen yang memenuhi kualifikasi ini dapat mengajukan hingga empat usulan penelitian.

6. Ketentuan Kepemilikan Paten

Pengusul juga perlu memenuhi ketentuan kepemilikan hak paten. Jika seorang pengusul memiliki satu paten granted dan/atau lima paten terdaftar, baik dalam bidang sosial-humaniora maupun sains-teknologi, maka ia dapat mengajukan hingga empat usulan penelitian.

Usulan tersebut dapat berupa dua usulan sebagai ketua dan dua usulan sebagai anggota, atau satu usulan sebagai ketua dan tiga usulan sebagai anggota, atau empat usulan sebagai anggota.

7. Ketentuan Kepemilikan Karya

Bagi dosen pengusul yang tidak memiliki hak paten, ada alternatif ketentuan terkait kepemilikan karya. Jika seorang pengusul memiliki karya seni monumental atau karya pertunjukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017, ataualternatif kepemilikan karya lain yang diakui oleh lembaga yang berwenang, maka ia dapat mengajukan hingga dua usulan penelitian. Usulan tersebut dapat berupa satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

8. Ketentuan Kolaborasi

Dalam ketentuan ini, dinyatakan bahwa kolaborasi antarperguruan tinggi sangat didukung. Ketua tim dapat mengajukan usulan penelitian yang melibatkan dosen dari perguruan tinggi lain yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan kerja sama. Dalam hal ini, ketua tim harus memperoleh persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

BACA JUGA:  Berapa Lama Sebenarnya Magang Dilakukan? Begini Penjelasannya

9. Ketentuan Mitra

Ketentuan kesembilan mengatur tentang peran mitra dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Mitra dapat berupa pemerintah, lembaga penelitian, industri, masyarakat, atau lembaga lain yang relevan. Ketua tim harus menjelaskan peran mitra serta manfaat yang akan diperoleh melalui kerja sama dengan mitra tersebut dalam usulan program.

10. Ketentuan Kegiatan

Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat diajukan meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, studi literatur, pengembangan produk, pengujian produk, pelatihan, penyuluhan, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan bidang ilmu dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

11. Ketentuan Penulisan Proposal

Ketentuan kesebelas mengatur tentang format dan isi proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Proposal harus disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LPPM, lembaga penelitian, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat.

Proposal harus mencakup judul, latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metode penelitian atau kegiatan, jadwal pelaksanaan, anggaran biaya, dan manfaat yang diharapkan.

12. Ketentuan Review Proposal

Ketentuan kedua belas menjelaskan tentang evaluasi dan seleksi proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Proposal akan dievaluasi oleh reviewer yang ditunjuk oleh LPPM, lembaga penelitian, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat. Proposal akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu, seperti relevansi, kebaruan, metodologi, dan dampak yang dihasilkan.

13. Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan ketiga belas mengatur tentang pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disetujui dan anggaran yang telah dianggarkan. Ketua tim bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan kegiatan tersebut.

14. Ketentuan Laporan

Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa setiap tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus menyusun laporan akhir kegiatan.

Laporan tersebut harus mencakup hasil penelitian atau kegiatan yang dilakukan, temuan atau hasil yang diperoleh, serta manfaat yang telah dicapai.

BACA JUGA:  Program Kerja KKN

Laporan harus disusun dengan format yang ditetapkan oleh LPPM, lembaga penelitian, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat.

15. Ketentuan Evaluasi

Ketentuan kelima belas mengatur tentang evaluasi hasil kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hasil kegiatan akan dievaluasi oleh reviewer atau tim evaluasi yang ditunjuk oleh LPPM, lembaga penelitian, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat. Evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti kualitas hasil, dampak, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

16. Ketentuan Diseminasi

Ketentuan keenam belas berfokus pada penyebarluasan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tim penelitian dan pengabdian harus melakukan diseminasi hasil kegiatan melalui publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, atau kegiatan lain yang sesuai.

Tujuan diseminasi adalah agar hasil penelitian dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas serta berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

17. Ketentuan Evaluasi Akhir

Ketentuan terakhir adalah evaluasi akhir kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, tim penelitian dan pengabdian akan dievaluasi secara keseluruhan.

Evaluasi tersebut meliputi penilaian terhadap hasil, manfaat, dan dampak kegiatan yang telah dilakukan. Hasil evaluasi akan digunakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan penelitian dan pengabdian di masa mendatang.

Demikianlah 17 ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang perlu diperhatikan. Ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan untuk mendorong inovasi, kolaborasi, dan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai peneliti atau pengusul kegiatan penelitian dan pengabdian, penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan-ketentuan ini guna menjamin kelancaran dan keberhasilan kegiatan yang dilakukan.